GELORA.CO - Berbagai aksi diyakini akan digelar saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (28/6) nanti.
Sejumlah kalangan bahkan memprediksi bakal ada kerusuhan sebagaimana yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei lalu di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Namun demikian, pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf keberatan jika pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disudutkan sebagai pihak yang berpotensi membuat rusuh.
Menurutnya, semua pendukung berpotensi membuat kerusuhan. Terutama jika pasangan calon yang didukung diputus kalah oleh majelis hakim MK.
"Kalau dimenangkan 02, apakah dampak itu tidak terjadi? Bisa jadi juga pendukung 01 marah. Bagaimana kan, tetap aja dua-duanya punya potensi untuk kecewa,” ujarnya, Minggu (23/6).
“Kalau 02 menang tidak ada bentrokan? Siapa yang jamin 01 tidak akan marah?” tanya Asep.
Sementara jika terjadi kerusuhan, maka hal tersebut bukan tanggung jawab MK sebagai lembaga yang memberi keputusan hasil sengketa pilpres. Melainkan urusan aparat penegak keamanan.
“Itu serahkan pada negara untuk bisa bertindak, kepolisian dan TNI berbagai macam pihak untuk mencegah berbagai macam kerusuhan," pungkasnya. [md]