Pakar: Pendeknya Waktu Sidang MK Perkecil Kemenangan 02

Pakar: Pendeknya Waktu Sidang MK Perkecil Kemenangan 02

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Peluang kemenangan kubu 02 Prabowo-Sandi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kecil.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menjelaskan, kemenangan gugatan kubu 02 sepenuhnya akan bergantung pada pandangan Hakim MK terhadap beragam kecurangan Pilpres yang diungkap kubu 02.

"Berdasarkan saksi-saksi fakta persidangan memang agak berat, kecuali hakim berpandangan berbeda," ucap Feri kepada Kantor Berita RMOL, Senin (24/6).

Menurut Feri, hukum acara serta pembuktian materiil yang diajukan kubu 02 bermasalah. Dijelaskan, ada dua hal substansial yang sulit dibuktikan oleh pihak pemohon.

Pertama adalah soal bukti kuantitatif yang dianggap tidak terlihat signifikan membuktikan peralihan suara. Selain itu, pembuktian dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif juga dianggap kurang terlihat.

"Coba bayangkan itu ditarik 26 kontainer alat bukti dan tidak ada kroscek alat bukti, artinya kan tidak ada alat bukti yang memperkuat dalil-dalil begitu," ungkapnya.

Selain itu, Feri juga menyoroti pernyataan ketua tim kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto alias BW yang kesulitan membuktikan kecurangan Pilpres hanya dengan waktu singkat.

"kalau kita lihat pernyataan terakhir dari kuasa hukum BPN kan jelas Mas Bambang mengatakan dengan waktu yang sangat sependek ini sulit bagi kami membuktikan. Kalau dia sulit membuktikan ya enggak mungkin kan," jelasnya.

Hal itu bukan tanpa alasan. Menurutnya kesulitan yang dihadapi BW terjadi lantaran penunjukan kuasa hukum 02 yang cukup singkat. Padahal, kata dia, konsep pemilihan kuasa hukum sekaliber Pilpres harus ditunjuk saat tahapan pemilu baru dimulai.

Di sisi lain, ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk menerima apapun hasil yang diputuskan MK.

"Berbeda pandangan dengan hakim diperbolehkan, tetapi tidak boleh kemudian menjatuhkan marwah pengadilan," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita