GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan program kerja pemerintah yang ditudingkan kubu Prabowo pada Joko Widodo selaku capres petahana tak terbukti.
Dalam permohonannya, tim Prabowo menyebut Jokowi telah melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan mengebut pembangunan infrastruktur agar selesai pada April 2019, berdekatan dengan waktu pemilu. Tim capres-cawapres nomor urut 02 itu menuding Jokowi telah menyalahgunakan pembangunan sebagai ajang kampanye.
"Salah satunya dalam peresmian MRT," ujar anggota hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.
Tim Prabowo menyatakan bahwa tindakan itu merupakan kecurangan yang menjadi bagian dari money politic atau vote buying.
Namun, menurut hakim, tim Prabowo justru tak menjelaskan pengertian hukum apa yang dimaksud money politic atau vote buying tersebut. Tim Prabowo juga tak menjelaskan keterkaitan dugaan penyalahgunaan itu dengan perolehan suara calon 01 maupun 02.
"Dengan hanya bertolak pada logika dan ketiadaaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksud money politic atau vote buying, MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon," katanya.
Merujuk keterangan dari tim Jokowi selaku pihak terkait, program tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang dilaksanakan sesuai ketentuan UU APBN.
"Sesuatu yang tidak mungkin jika program dijalankan tanpa ketentuan alokasi dana yang tercantum dalam UU," ucap hakim. []