GELORA.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan dalil ribuan tempat pemungutuan suara (TPS) siluman yang diklaim Prabowo-Sandi tak didasarkan bukti valid.
Saldi menyatakan Majelis Hakim tidak bisa memeriksa lebih lanjut dalil tersebut karena Prabowo-Sandi hanya membandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Mahkamah menilai dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti yang valid. Sebaliknya, Mahkamah menerima data yang disampaikan termohon," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyatakan ada 2.984 TPS siluman atau setara dengan 895.200 suara siluman. Mereka membandingkan jumlah TPS di Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ada 810.352, sedangkan Situng mencatat ada 813.336 TPS.
Majelis Hakim menyatakan data yang bersumber dari situs Situng tidak dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara. Begitu pula dengan jumlah TPS.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar dia. []