GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Tuntutan Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu diyakini tidak akan dikabulkan oleh MK.
"Saya memprediksi nanti tidak ada putusan diskualifikasi. Saya memprediksi nih, tidak ada diskualifikasi tentang calon," kata pakar hukum tata negara, Juanda dalam diskusi Polemik Trijaya Network bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di d'Consulate Cafe dan Lounge, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Menurut dia, seharusnya tuntutan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Karena saya berpikir argumentasinya bahwa diskualifikasi ini sudah lampau, kalau mau diskualifikasi persyaratan dulu waktu pendaftaran, alamatnya adalah di PTUN," ujarnya.
Sekadar diketahui, kubu Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Sidang perdana telah digelar MK.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso mengatakan, saksi dari pihaknya akan menunjukkan bukti adanya kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Selain itu, kata dia, telah terjadi penggelembungan suara di beberapa zona. "Terutama zona yang kami inginkan agar manakala permohonan kami pada MK untuk mendiskualifiikasi pasangan 01 itu bisa setujui, kami bersyukur," ujar Priyo. [sn]