GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menerima apapun yang menjadi hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengklaim, berdasar rekam jejak selama ini KPU selalu menaati semua putusan MK terkait sengketa Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres.
"KPU laksanakan apapun putusan dari Mahakamah, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalam Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Viryan meyakini pihak telah memberikan keterangan jawaban atas semua dalil permohonan yang diajukan pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Selain alat bukti dan ahli yang dihadirkan, Viryan menagtakan, pihaknya sudah cukup menjelaskan dan membantah segala dalil dan tudingan yang disangkakan oleh pemohon kepada KPU.
"Kenapa KPU tidak mengajukan saksi? Bagi kami, setelah melihat kesaksian dan pandangan ahli dari pihak pemohon, kita merasa sudah cukup dengan apa yang sudah kami sampaikan, hanya ditambah kemarin menghadirkan ahli untuk menjelaskan soal Situng," ungkapnya.
Untuk diketahui, hari ini, majelis hakim MK tengah menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. Sebagaimana dijadwalkan, RPH tersebut digelar tertutup sejak tanggal 24 hingga 27 Juni. Sidang putusan tersebut digelar selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019 mendatang. [sc]