GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama menteri Kabinet Kerja mulai bergerak cepat mengatasi masalah yang kerap kali dikeluhkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Persoalan pesangon salah satu menjadi momok industri.
Salah satunya, yakni terkait dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yaitu UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Para pengusaha menilai, perlu ada perombakan besar-besaran dalam payung hukum tersebut, terutama dari sisi pesangon pekerja.
Usai menggelar rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tak memungkiri, bahwa payung hukum ketenagakerjaan memang sudah tak lagi mencerminkan kondisi saat ini.
"UU itu memang sudah banyak bolong-bolong, karena sudah banyak pasal yang di-judicial review," kata Hanif di kompleks kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
"Tentu ini menjadi kepentingan bersama untuk pastikan kita punya ekosistem tenaga kerja yang lebih baik. Sehingga investasi baik dalam dan luar negeri bisa mem-boost pertumbuhan," katanya.
Pemerintah, sambung Hanif, saat ini masih membahas masukan-masukan yang diberikan pengusaha untuk revisi UU tersebut. Namun, perubahan UU akan menitik beratkan pada sektor-sektor padat karya.
"Secara common sense, kita bisa melihat bahwa tantangan kita ini di industri padat karya. Ini memiliki beban berat sehingga mereka perlu ada semacam insentif atau ekosistem yang membuat lebih leluasa," katanya.
"Selama ini kan industri padat karya ini jadi takut misalnya untuk rekrut banyak karena konsekuensinya pada saat mereka harus sesuaikan bisnis dan ada PHK kan dari sisi prosedur dan sisi pesangon mahal," tegasnya.
Hanif menegaskan, perubahan aturan ketenagakerjaan akan dibuat tak hanya untuk kepentingan pengusaha, melainkan juga para pekerja. Aspek keadilan akan menjadi prioritas utama.
"Ekosistem tenaga kerja yang lebih baik itu, yang lebih sesuai dengan perkembangan dunia sekarang. Perkembangan dunia sekarang itu apa, yang sudah mengarah kepada pasar kerja yang lebih fleksibel," tegasnya.
"Nah sementara, UU dan regulasi tenaga kerja kita ini kaku seperti kanebo kering," ungkap Hanif.
Pada pasal 156, UU No 13 tahun 2003, diatur bahwa masa kerja kurang dari setahun bila terjadi PHK maka pekerja berhak mendapatkan satu kali bulan upah, sampai masa kerja delapan tahun lebih, pekerja dapat sembilan kali upah. [cb]