GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyinggung perdebatan soal status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah saat diminta untuk memberikan perkiraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Fakta tvOne bertajuk 'Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi', Senin (24/6/2019).
Awalnya, pembawa acara 'Fakta' tvOne, Balques Manisang menanyakan apakah Mahfud MD sudah bisa memperkirakan hasil putusan MK.
Menanggapi itu, Mahfud mengaku, hanya tinggal satu hal yang perlu untuk dipastikan terkait apa yang akan jadi putusan MK ini.
Menurutnya, hal yang belum selesai itu adalah persoalan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BSM dan BNI Syariah.
"Tinggal satu hal kecil saja sebenarnya yang harus di-clear-kan. Yaitu soal status Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah apakah itu pejabat BUMN atau bukan," kata Mahfud MD.
Dijelaskan Mahfud, hal ini perlu untuk diluruskan karena karena adanya acuan hukum yang berbeda-beda terkait apakah anak perusahaan termasuk dalam BUMN atau tidak.
"Kalau putusan MA, itu dipertimbangan hukumnya, bukan di petitumnya, bukan di amar putusannya, disebut anak perusahaan itu bagian dari BUMN," kata Mahfud MD.
"Tapi di Undang-Undang tidak dibilang begitu," sambung dia.
Mahfud menjelaskan, dulu bahkan dirinya pernah menguji persoalan ini ke MA.
"MA kemudian menolak. Tapi itu kan pengujian peraturan pemerintah. Ini kan soal Undang-Undang kalau MK," ungkapnya kemudian.
Simak videonya di menit awal:
[tn]