GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan ada kemungkinan materi gugatan dalam permohonan sengketa pilpres 2019 kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, bakal ditolak.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Senin (17/6/2019), Mahfud menuturkan perkara yang diajukan oleh kubu 02 memang akan diperiksa MK karena hal itu merupakan wewenang MK.
Tapi, menurutnya, ada peluang perkara tersebut ditolak karena diperiksa bukan berarti pasti dikabulkan.
"Perkaranya diperiksa karena memang wewenangnya MK, tapi diterima itu belum tentu dikabulkan," ujar Mahfud.
"Permohonan paslon 02 dapat diterima dalam pemeriksaan. Adapun pokok perkaranya bisa dikabulkan bisa tidak, tergantung pada pembuktiannya di persidangan nanti, pembuktian bagaimana signifikansinya terhadap perolehan suara atau urutan kemenangan itu bagaimana," ungkapnya.
"Nah kita tidak bisa melihat sekarang karena MK belum memeriksa pembuktiannya," ucap Mahfud.
"(Kubu 02) baru menyampaikan pendahuluan kan, baru penyampaian pokok-pokok gugatan atau pokok permohonan, kemudian baru akan ditanggapi hari Selasa."
"Dari situ kita selama seminggu kemudian kita bisa lihat bagaimana perkara itu bergulir dan kira-kira keputusannya bagaimana. Enggak usah terburu-buru karena sudah ada jadwalnya," pungkas Mahfud.
[tn]