Mabes Polri: Pelat-STNK Dinas Polri di Mobil Fortuner Kevin Kosasih Asli!

Mabes Polri: Pelat-STNK Dinas Polri di Mobil Fortuner Kevin Kosasih Asli!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pihak Polres Bogor menyatakan bahwa pelat nomor dan STNK Dinas Polri pada Fortuner yang dikemudikan Kevin Kosasih (24) palsu. Mabes Polri menyatakan berbeda. Pelat dan STNK Dinas pada mobil tersebut ternyata asli.

"Jadi tidak palsu, itu asli. Jadi kalau anggota dewan memakai pelat dinas itu dari Polri begitu juga menteri menggunakan pelat dinas itu dari Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Menurut Brigjen Dedi, Kevin Kosasih dalam kasus ini melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia menegaskan bahwa pelat nomor dan STNK Dinas pada Fortuner yang dikemudikan Kevin asli.

Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh Staf Logistik," jelasnya. Pelat nomor Polri pada mobil Fortuner Kevin menurut Brigjen Dedi seharusnya diperuntukkan bagi pejabat, namun disalahgunakan. Polri sendiri sedang menyelidiki bagaimana pelat dan STNK dinas Polri itu bisa ada di tangan Kevin.

Sementara, Kevin menurut Brigjen Dedi sudah dikenai sanksi tilang. Pelat nomor dan STNK Dinas pada mobil Fortuner tersebut juga sudah disita agar tidak lagi disalahgunakan.

"Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ucapnya.

Kevin Kosasih ditindak polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik yang viral di media sosial (medsos), anggota Satlantas Polres Bogor tampak menghentikan mobil Fortuner warna hitam dengan nomor pelat dinas Polri 3553-07.

Mobil tersebut dikemudikan Kevin Kosasih. Di sampingnya terlihat duduk seorang wanita. Polisi kemudian meminta Kevin menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. 

Kevin kemudian memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Dari data di SIM tersebut, Kevin Kosasih tercatat kelahiran 29 November 1995. Dia tinggal di kawasan Rawa Buntu, Tangerang.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri sebelumnya telah memberikan keterangan soal kasus ini. Dia menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Fortuner yang dikemudikan Kevin tersebut ternyata palsu setelah diperiksa.

"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," kata AKP Fadli dalam keterangannya, Senin (3/6).

"STNK dinasnya, apabila kita lihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri," sambungnya menegaskan.

Dikonfirmasi ulang lewat WhatsApp, AKP Fadli menyatakan, Kevin saat diperiksa mengakui pelat nomor Polri pada Fortuner itu dibuat di jalan. Sementara untuk STNK Dinas Fortuner tersebut menurutnya tidak terdaftar. 

"Untuk pelat nomor tidak sesuai spek dan membuat sendiri. STNK-nya sesuai pemeriksaan awal juga tidak terdaftar dan tidak solid dari cetakannya," jelas AKP Fadli.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita