Lanjutan Kasus Korupsi YKP, Wali Kota Risma Dicecar 14 Pertanyaan

Lanjutan Kasus Korupsi YKP, Wali Kota Risma Dicecar 14 Pertanyaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya keluar dari kantor Kajati Jatim sekitar pukul 14.56 WIB, atau satu setengah jam dari saat ia masuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Jatim.

Risma mengaku saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor dicecar berbagai pertanyaan seputar riwayat Yayasan Kas Negara (YKP).

"Ada kata kuncinya, yang diperiksa banyak, ada 14 item," jelas Risma dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/6).

Namun Risma enggan merinci apa saja pertanyaan yang disodorkan penyidik. Menurutnya pemeriksaan itu masih seputar dengan langkah-langkah Pemkot Surabaya dalam merebut asetnya yang diklaim saat ini dikuasai oleh YKP.

"Saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan pengelolaannya ke Pemkot tahun 2012," ujarnya.

Sayangnya lanjut Risma, permintaan itu tak disambut baik oleh pihak YKP.

"Tapi saat itu ada penolakan dari YKP itu aja." Jelasnya.

Menurut Risma, dalam pemeriksaan itu, penyidik telah menyita sebagian dokumen milik pemkot yang dibawanya.

"Ya itu kan surat-suratku ke YKP trus yang YKP balas," pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita