Kubu KPU: Kalau Dalil Tidak Bisa Dibuktikan, Apa yang Harus Ditanggapi?

Kubu KPU: Kalau Dalil Tidak Bisa Dibuktikan, Apa yang Harus Ditanggapi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih ragu mengajukan saksi dan ahli di persidangan keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar Kamis (20/6) siang.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin merasa pihaknya tidak perlu memberi jawaban atas keterangan para saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, para saksi pemohon dinilai tidak bisa membuktikan dalil yang dibuat.

"Kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya ya sudah, lantas apa yang harus kita tanggapi sekarang? Coba kita lihat kemarin saksi pemohon? Yang mana yang perlu kita bantah secara khusus?" ucap Ali Nurdin kepada awak media saat tiba di Gedung MK, Kamis (20/6).

Prinsip persidangan, jelas Ali, pihak pemohon harus dapat membuktikan dalilnya di depan majelis hakim.

Dalam pembuktian itu, hakim sebatas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tapi acuan dari pemeriksaan itu adalah dalil pemohon dalam gugatan yang jadi ruang lingkup pemeriksaan.

"Kalau di luar itu tidak bisa dipertimbangkan. Ini kan berangkat dari sistem pembuktian. Kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya ya sudah," jelasnya.

"Makanya kami masih mempertimbangkan sampai saat nanti terakhir kami masih mempertimbangkan apakah jadi mengajukan saksi atau tidak," pungkas Ali Nurdin. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita