GELORA.CO - Wakil Ddirektur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Lukman Edy menuding saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keterangan dan sumpah palsu.
Keterangan palsu yang dimaksud adalah apa yang disampaikan oleh Caleg PBB Hairul Anas. Menurut Lukman, Hairul tidak pernah hadir dalam pelatihan saksi yang dilakukan TKN.
"Hairul Anas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi. Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," kata Lukman dalam keterangan tertulis.
Selain menuding Hairul berbohong soal pelatihan saksi, TKN juga menyebut keterangan Hairul bahwa Moeldoko pernah menyebut kecurangan adalah bagian dari Demokrasi dalam pelatihan itu hanya halusinasi dari saksi kubu 02.
Pasalnya, Moeldoko disebut tidak pernah menjadi pengisi materi dalam pelatihan ToT tersebut. "Apa yang dia sampaikan semuanya kebohongan belaka dan halusinasinya dia saja," kata Lukman.
Dalam persidangan dini hari tadi, Kamis (20/6) Hairul yang juga keponakan Eks Ketua MK Mahfud MD ini mengaku pernah hadir dalam pelatihan saksi yang digelar TKN. Ia menyebut dalam pelatihan itu TKN meminta saksi untuk berbuat kecurangan. [md]