Kubu 02 Klaim Dalil Gugatan di MK Terbukti

Kubu 02 Klaim Dalil Gugatan di MK Terbukti

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kubu Paslon Pilpres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yakin dalil yang mereka mohonkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti.

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan 14 saksi, dua ahli, 190 alat bukti, dan sekitar 80 video. Dia percaya MK akan memberikan keputusan terbaik.

“Tinggal mahkamah memberikan putusan,” tegas Hendarsam dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam berharap MK dapat mengabulkan permohonan Prabowo – Sandi secara kualitatif dan kuantitatif. Sebab, saksi, ahli, alat bukti yang dihadirkan dapat membuat lembaga penjaga konstitusi itu mengambil keputusan terbaik.

“Dari alat bukti yang sudah kami hadirkan itu, (bisa) untuk ditarik suatu alat bukti lain tambahan berupa petunjuk persesuaian dari para alat bukti yang ada, sehingga bisa didapatkan suatu kesimpulan bahwa apa yang kami dalilkan secara kualitatif dan kuantitatif ini bisa terbukt,” ungkap Hendarsam.

Dia mengakui, dari sisi kuantitatif, kubu Prabowo – Sandi tidak puas dengan saksi yang dihadirkan. Tim hukum sedianya sudah menyediakan 30 saksi, tetapi tidak semua yang disetujui dihadirkan di persidangan.

Menurut Hendarsam, kalau didengung-dengungkan sisi kuantitif yang harus dibuktikan, tentu jumlah saksi yang dihadirkan tidak bisa meng-cover untuk pembuktian.

Dia menjelaskan, di Indonesia ini ada 34 provinsi, sehingga setidak-tidaknya untuk melakukan pembuktian kuantiatif diperlukan 34 saksi. Menurut Hendarsam, sangat tidak mungkin dan akan janggal bila satu saksi meng-cover dua provinsi.

“Kami cukup tidak puas dari sisi kuantitas, tetapi ya mahkamah sudah memutuskan seperti itu, apalagi persidangannya cepat dan agenda sudah ditentukan. Mau tidak mau kami harus ikut dengan aturan yang ada,” papar Hendarsam. [ts]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita