Kuasa Hukum: Pemberitaan Penangkapan Soenarko Menyesatkan

Kuasa Hukum: Pemberitaan Penangkapan Soenarko Menyesatkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tuduhan makar yang diarahkan kepada eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dinilai sebagai fitnah sangat keji. Sebab, tuduhan itu tanpa didukung bukti-bukti apapun.

"Kami prihatin dengan penangkapan purnawirawan TNI dan Polri karena mereka tidak mungkin melanggar sumpah TNI dan Polri. Kalau mereka berbeda pendapat seharusnya dijawab juga dengan pendapat," kata Wakil Ketua Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu yang mewakili tim kuasa hukum Soenarko dalam konferensi pers di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Jumat sore (31/5). 

Ferry menekankan, pemberitaan luas di media massa tentang penangkapan Soenarko menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Kami mengimbau kepada pers untuk menghormati prinsip praduga tidak bersalah," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Ferry juga menyampaikan beberapa poin bantahana, Pertama, dia mengatakan kliennya tidak pernah memasukkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia. Kedua, Soenarko tak pernah membuat senjata M16 A1 maupun M4 Carbine itu.

Soenarko juga disebut tak pernah menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. Ferry juga mengklaim mantan Komandan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda itu tak pernah membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, serta menggunakan senjata itu.

Terakhir, Ferry menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan, tidak pernah menyuruh melakukan, tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlibat kericuhan dalam aksi massa 21-22 Mei lalu, sebagaimana dimaksud dalam surat dari Bareskrim Polri Direktorat Tipidum Nomor  : B/98-5a. Subdit I/V/2019/Dit Tipidum, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 18 Mei 2019. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita