GELORA.CO - Kuasa Hukum KPU selaku pihak termohon menyatakan kesaksian pihak 02 terkait dugaan pembengkakan dana kampanye Jokowi-Maruf bukan menjadi domain Mahkamah Konstitusi untuk menangani.
Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, laporan tersebut lebih tepat disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Masalah sosialisasi kampanye, masalah dana kampanye kan bukan masalah ke MK," kata Ali di Gedung MK, Kamis (20/6).
Menurutnya, dugaan pembengkakan dana kampanye yang disebut mencapai Rp 19 miliar bisa ditindaklanjuti MK jika terjadi keterlambatan laporan.
"Kecuali keterlambatan laporan. Kalau ada tidaknya pelanggaran, kita serahkan ke Bawaslu kan wewenangnya," demikian Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut gugatan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandi gagal menghadirkan saksi untuk menguraikan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilpres 2019.
"Menurut kami pemohon gagal menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dalil-dalilnya," tukasnya.
Di sisi lain kubu 01 membantah ada sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye Pilpres 2019 seperti yang tuduhkan kubu 02.
Kubu 01 berdalih ada kesalahan input data. Seharusnya, tim menuliskan nama penyumbang TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, bukan Joko Widodo.[md]