GELORA.CO - Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, yang tergabung dalam Advokat Senopati-08, menyebut kliennya itu tidak pernah didampingi pengacara selama menjalani proses pemeriksaan.
Soenarko ditangkap oleh aparat berwenang dalam kasus dugaan makar serta penyelundupan senjata.
"Harusnya penyidik memberikan kesempatan kepada Pak Narko untuk didampingi oleh kuasa hukumnya. Itu wajib, ini diperiksa kayak tidak ada penghormatan," ujar Wakil Ketua Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu di Jakarta, Jumat (31/5).
Ferry menyebut perlakuan aparat kepada Soenarko lebih buruk daripada yang dialami masyarakat biasa.
"Hukum dipermainkan, suka-suka sendiri, dilanggar. Nanti kalau kita protes, anda lapor dong. Lapor ke siapa? Memang akan diproses??" jelasnya. [gtr]