GELORA.CO - Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak termohon dalam sidang keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dinilai tidak mampu menjelaskan apa-apa.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid menilai kehadiran Marsudi Wahyu Kisworo, satu-satunya ahli yang dihadirkan KPU, gagal memberi kejelasan mengenai masalah yang dibahas, yaitu Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Kata Lutfi, saksi yang merupakan arsitek IT KPU tidak memiliki tanggung jawab atas data-data yang ditampilkan di Situng KPU
"Ahli yang dihadirkan tidak jelaskan apa-apa, hanya membangun sistem IT, tapi mereka tak bertanggung jawab setelah itu," sambungnya.
Menurut Lutfi, KPU sebagai yang diberi mandat konstitusional untuk menyelenggarakan pemilu secara adil, seperti sedang kedodoran dan tidak siap dalam memberikan jawaban. Atas alasan itu, maka Lutfi menilai wajar jika kemudian majelis hakim menyebut KPU selalu ngeles.
"Yang namanya sistem informasi menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalaman, mereka sama sekali tak bisa jelaskan, dalam risalah hakim bilang bahwa kpu ngeles mulu," lanjutnya.
Keterangan yang diberikan ahli dari KPU dinilai berbeda dengan ahli dari kubu 02. Di mana, ahli dari kubu 02 dinilai dapat membuktikan adanya data siluman.
"Berbeda dengan ahli yang kami hadirkan (kemarin), mereka bisa membuktikan secara scientific bahwa terjadi data siluman dan lain-lain," jelasnya.
Sehingga, kata Lutfi, KPU tidak menjalankan amanat konstitusi lantaran ahli yang disiapkan selalu menjawab kata "mungkin" dan "tak pasti".
"Harusnya KPU bisa berikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata "mungkin", banyak kata "tak pasti". Amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," pungkasnya. [md]