Kuasa Hukum 02: Saksi Ahli KPU Tak Mampu Membantah Kecurangan

Kuasa Hukum 02: Saksi Ahli KPU Tak Mampu Membantah Kecurangan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (HPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Iwan Satriawan menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU sebagai termohon dalam sidanghari ini tidak mampu membantah kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019.

Ahli yang dihadirkan KPU, Masudi Wahyu Kisworo, menurutnya hanya menjelaskan bahwa dia adalah sosok yang mendesain sistem informasi perhitungan suara atau situng.

Marsudi, kata Iwan, juga mengaku tidak bertanggu jawab atas sistem situng yang dibuatnya. Telebih dalam hal keamanan sistem tersebut, yang justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon.

"Padahal, sebenarnya yang kami kejar adalah, apakah sistem informasi yang di dalamnya ada situng itu yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu sistemnya itu aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal," kata Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Iwan menegaskan, mengapa pihaknya begitu ingin tahu mengenai keamanan sistem tersebut, karena kemarin ahli yang dihadirkan oleh pemohon mampu membuktikan mudahnya sistem itu diintervensi oleh pihak lain. 

Menurutnya, apabila mudah diintervensi, bisa saja data yang diinput dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.

"Ahli kami, telah membuktikan bahwa sistem itu tidak aman, Karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal. Karena itu kemudian kita mengatakan bahwa gambar data yang disampaikan oleh kpu ketika proses rekap suara itu tidak benar," tegasnya.

"Karena para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," terang Iwan.

Iwan mengatakan, penjelasan ahli tadi, justru menunjukkan ada kelemahan pada sistem situng. 

"Harusnya kalau data itu original, dia tidak bisa termasuk sistem situng, kata ahli tadi. Kalau seandainya ada dokumen edit yang bisa dimasukkan, berarti sistemnya yang tidak benar kan," jelasnya.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita