GELORA.CO - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi meneruskan apa yang sempat diungkapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, yaitu hakim MK menyebut KPU kerap berputar-putar dalam memberikan pernyataan terkait Sistem Informasi Hasil Perhitungan (Situng).
Kuasa hukum 02, Lutfi Yazid mengatakan bahwa KPU selaku pihak termohon tidak mampu menjelaskan jawaban atas kesaksian dari pihak paslon 02 yang telah menguraikan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi pada Situng KPU.
"Mereka (KPU) sama sekali tak bisa jelaskan. Dalam risalah hakim bilang bahwa KPU ngeles mulu," ujar Lutfi kepada wartawan seusai sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Menurutnya, kesaksian dari ahli IT yang dihadirkan oleh KPU tidak berbanding lurus dengan kesaksian dari paslon 02 terkait dugaan kecurangan pada Situng KPU dan data siluman secara saintifik dan ilmiah.
"Berbeda dengan ahli yang kami hadirkan, mereka bisa membuktikan secara saintifik bahwa terjadi data siluman dan lain-lain," ujar Lutfi.
Harusnya, lanjut dia, ahli IT yang dihadirkan oleh KPU dapat memberikan jawaban dengan pasti dan ilmiah. Namun, mereka kerap menggunakan diksi "mungkin" dalam setiap aegumentasinya.
"Harusnya bisa berikan counter, jawaban ahli mereka banyak kata 'mungkin', banyak kata tak pasti. Amanat konstitusi tidak bisa dijalankan KPU," demikian Lutfi.
Sidang keempat yang baru saja digelar adalah mendengarkan keterangan ahli dari KPU selaku pihak termohon. Pada Rabu (19/6) kemarin, agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (paslon 02). Adapun besok, mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pihak terkait (paslon 01 Jokowi-Maruf). [md]