GELORA.CO - Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) mendesak narapidana kasus korupsi E-ktp Setya Novanto ditahan seterusnya di Rutan Gunung Sindur, Bogor, lantaran kembali kepergok pelesiran di Wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Liberti Sitinjak mengatakan, sangat mengapresiasi permintaan KPK, hal itu menurutnya sejalan dengan visi Kemenkum HAM dalam memberantas korupsi.
"Ya, saya pikir kalau tanggapannya KPK seperti itu, ya berarti kan secara implisit mereka mengakui keputusan yang saya ambil. Berarti bagus dong, ada sebuah nafas yang sama di dalam pemberantasan korupsi bahwa keputusan yang saya ambil itu menurut mereka pas juga, kan begitu," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak, pada Sabtu (15/6/2019).
Secara pribadi, Liberti menyampaikan rasa terima kasihnya, terkait permintaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tersebut. Menurut Liberti, pernyataan Saut bernada dukungan.
"Karena terus terang saja, semenjak saya jadi Kakanwil di Jawa Barat, ini kan peristiwa pertama dan langsung saya tindak. Begitu terjadi peristiwa pertama saya ndak mau, dalam hal ini katakanlah dulu mengulur-ulur atau tidak ada ketegasan di dalam mengambil tindakan. Makanya saya putuskan tadi malam saya pindah ke Gunung Sindur," paparnya.
Liberti mengatakan, bahwa pernyataan KPK satu irama dengan tindakannya yang langsung memindahkan Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur, begitu mengetahui ada permasalahan. Lantas, apakah Novanto bakal seterusnya ditahan di Gunung Sindur sesuai permintaan KPK?
"Itu yang saya katakan tadi, dengan beliau mengeluarkan statement seperti itu, ini kan nanti jadi pertimbangan pejabat pejabat di pusat. Tapi yang jelas apa yang saya artikan dari statement beliau positif. Berarti apa yang saya ambil keputusan tadi malam sudah mereka mendukungnya. Dari saya berpikir positif. Itu kalau tanggapan saya terhadap tanggapan KPK," ungkapnya. [tsc]