GELORA.CO - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi jajaran Polres Bogor menindak pengendara yang mengendarai mobil dengan pelat nomor dan STNK palsu dinas Polri. Kompolnas meminta Kadiv Propam Polri menindak dan memeriksa lebih lanjut Staf Logistik (Slog) dan Korlantas Polri beserta jajarannya.
"Memeriksa lebih lanjut Slog Polri dan Korlantas Polri serta jajarannya, bagaimana sampai bisa dimiliki oleh oknum sipil tersebut. Jika dikatakan palsu nopol dan STNK tersebut, maka penyelidikan internal perlu dilakukan agar mengetahui apakah ada oknum-oknum yang selama ini berurusan dengan material plat nopol dan bahan baku STNK apakah ada yang terlibat?" kata Anggota Kompolnas RI Andrea Hinan Poeloengan kepada wartawan, Senin (3/6/2019).
Andrea meminta Kabareskrim dan Kadiv Propam melakukan penyelidikan terhadap rekan-rekan Kevin. Ia juga meminta Bareskrim melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan.
"Agar Kabareskrim dan Kadiv Propam melakukan penyelidikan khusus kepada teman-temannya oknum tersebut. Karena untuk mencari informasi apakah rekan-rekannya terlibat dengan yang dikatakan palsu tersebut? Siapa pelakunya? Adakah rekan-rekannya terlibat?" ujar Andrea.
"Lalu bagaimana pula pelaku sampai berani menggunakan nopol dan STNK yang diduga palsu tersebut? Siapa dibelakang pelaku? Siapa rekan-rekan pelaku? Dipandang perlu Bareskrim melakukan penyidikan, di antaranya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Polri juga diminta menertibkan nomor mobil dinas yang digunakan oleh pensiunan serta melakukan judicial review dalam rangka pembatalan terhadap aturan-aturan lembaga yang membolehkan pensiunannya menggunakan mobil dinas. Andrea lalu menjelaskan mengapa dirinya meminta Mabes Polri sampai turun tangan.
"Mengapa saran saya agar Mabes Polri yang bertindak, bukan Polda Jabar, karena diduga kejadian ini melibatkan lintas Jurisdiksi Polda (bukan dalam satu Polda). TKP di Polda Jabar, pelaku mempunyai SIM dari PMJ (Polda Metro Jaya). Memang penyelidikan perlu sangat mendalam, karena tidak mungkin pelaku berbuat seperti itu jika tidak ada sesuatu yang menjadi stimulus keberaniannya," jelas Andrea.
Sebelumnya, seorang pengendara bernama Kevin Kosasih (24) ditindak oleh Satlantas Polres Bogor lantaran kedapatan menggunakan mobil Fortuner berpelat dinas dan ber-STNK Polri. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas kendaraan tersebut ternyata palsu.
Dia menjelaskan, saat di pos pertama, di jalur Puncak, anggotanya melihat mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut dikendarai warga sipil. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada pos kedua.
Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny Sutarman. Kendaraan itu lalu diperiksa dan didapati bahwa Fortuner tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," jelas AKP Fadli.[dtk]