GELORA.CO - Keterangan dari pihak yang melakukan perekaman video kekerasan yang diduga dilakukan Brimob kepada demonstran saat rusuh 21 dan 22 Mei sangat dibutuhkan.
Pasalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kesulitan menyebut video itu sebagai sebuah kebenaran tanpa ada keterangan yang didapat dari pihak perekam.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab secara tegas mengatakan bahwa tanpa keterangan dari perekam video, pihaknya tidak bisa mengambil kesimpulan.
“Kita harus lihat, misalnya rekaman video. Yang perlu kita tahu pertama, siapa yang merekam," kata Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/6).
Video yang menggambarkan penganiayaan oleh orang berseragam Brimob di daerah Kampung Bali sempat viral. Namun demikian, Amiruddin berpandangan jika video itu akan dijadikan alat bukti, maka sumber video harus diketahui.
"Kalau enggak tahu siapa yang merekam, video itu enggak bernilai sebagai alat pembuktian, karena siapa saja bisa membantah," ujarnya.
Saat ini, Komnas HAM hanya bisa mengandalkan video dari para wartawan yang tersiar di televisi saat kerusuhan terjadi. Menurutnya, video tersebut bisa menjadi sumber yang dipercaya.
"Makanya saya tunggu semua stasiun TV kasih ke saya rekaman," pungkasnya. [md]