GELORA.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut pasangan calon bernomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan bukti atas klaim mereka bahwa kubu oposisi itu sama sekali tidak meraih suara di hingga 5.268 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, MK akhirnya tidak dapat memeriksa kebenaran klaim yang diajukan pasangan 02 itu.
"Saat Mahkamah hendak memeriksa, ternyata bukti fisik tidak diserahkan. Oleh karena itu, atas alat bukti bernomor P 134 (atas klaim), oleh Mahkamah dikecualikan," ujar Manahan dalam sidang pembacaan putusan Pilpres 2019 di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Selain itu, Manahan menyampaikan, selaku pemohon, kubu 02 menggunakan diksi 'sekitar' untuk merujuk jumlah TPS yang mereka klaim tempat terjadinya kecurangan. Manahan mengemukakan hal itu juga menunjukkan kubu 02 tidak yakin atas klaim mereka.
"Pemohon sendiri ragu dengan kepastian jumlah TPS sehingga memilih diksi itu," ujar Manahan.
Manahan juga mengungkapkan, kubu 02 malah seolah ingin MK membantu mereka untuk menyelidiki kebenaran klaim. Sementara, hal itu tentu bukan ranah tugas MK.
"Dengan demikian, dalil pemohon atas hal ini, Mahkamah tidak dapat menelusuri," tutur Manahan.[]