GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai KH Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2019. Refly mengatakan hal itu menanggapi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang keberatan Ma’ruf masih menduduki jabatan sebagai dewan pengawas di Bank BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
Menurut dia, MK pernah mendiskualifikasi pemenang pemilihan umum sebelumnya.
“Pernah dalam konteks pilkada. Dalam konteks pileg pernah dilakukan oleh KPU ketika mencoret Edi Purnowo Hadi di Pileg 2009. Tapi saya tidak mau mendikte MK mengenai status Kiai Ma’ruf Amin,” kata dia di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
MK, kata Refly, bisa membuat keputusan yang signifikan padahal pelanggarannya bersifat kelalaian. Banyak pengalaman dari hakim MK yang memutuskan akibat yang signifikan kepada termohon.
“Tapi, apakah status Syariah BNI dan Mandiri Syariah, itu adalah bisa dikategorikan sebagai BUMN,” jelas dia.
Refly menjelaskan, secara definisi yang kontekstual, dua bank tersebut bukan BUMN. Sebab, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 dimaksudkan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
Refly menjelaskan adanya perspektif lain yang sistematis dibanding kontekstual.
“Yaitu mengaitkan eksistensi anak perusahaan BUMN ini dengan keuangan negara. Dikaitkan juga dengan UU Tipikor dan UU tentang Pemeriksaan Uang Negara. ini yang menarik di MK kalau kasus ini diterima,” jelas dia.[psid]