GELORA.CO - Kevin Kosasih (24) ditindak polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menggunakan mobil Fortuner berpelat dinas dan ber-STNK Polri. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas kendaraan tersebut ternyata palsu.
AKP Fadli Amri menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/6) lalu. Saat itu jajaran Satlantas Polres Bogor sedang melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin.
"Pada hari Sabtu kemarin anggota lalu lintas di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, melaksanakan kegiatan rutin untuk keteraturan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pada saat itu ditemukan kendaraan berpelat nomor polisi," kata AKP Fadli dalam keterangannya, Senin (3/6/2019).
Dia menjelaskan, saat di pos pertama, di jalur Puncak, anggotanya melihat mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut dikendarai warga sipil. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada pos kedua.
Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny Sutarman. Kendaraan itu lalu diperiksa dan didapati bahwa Fortuner tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," jelas AKP Fadli.
Selain pelat nomor, STNK dinas Fortuner tersebut ternyata palsu.
STNK Fortuner berpelat dinas Polri yang ditilang di kawasan Puncak (Foto: dok. Istimewa) |
"STNK dinasnya, apabila kita lihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri," tegasnya.
AKP Fadli menambahkan kendaraan tersebut sempat ditahan, namun kemudian dikembalikan. Kendaraan tidak disita karena, menurut AKP Fadli, pengendara dapat menunjukkan BPKB dan STNK asli. Meski demikian, Satlantas Polres Bogor tetap menyita SIM serta pelat nomor dinas Polri palsu milik pelaku.
Fortuner berpelat dinas Polri yang ditilang di kawasan Puncak (Foto: dok. Istimewa) |
Pengemudi Fortuner ini, yakni Kevin Kosasih, kemudian ditilang. Menurut AKP Fadli, ini sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000,- dan Pasal 289 tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.
Satlantas Polres Bogor, lanjut AKP Fadli, juga mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian tidak sedang dilakukan sistem satu arah, dan pengendara tersebut tidak melakukan konvoi. Menurutnya, pengemudi Fortuner ini juga sudah diberi teguran keras.
"Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. Kita juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi, kita kewenangan kita, petugas lalu lintas, dengan melakukan penilangan," ujarnya.[dtk]