Ketum PAN: Prabowo Bebaskan Partai Koalisi Tentukan Langkah Sendiri

Ketum PAN: Prabowo Bebaskan Partai Koalisi Tentukan Langkah Sendiri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019. Dengan telah keluarnya putusan hakim MK tersebut maka selesailah seluruh rangkaian proses Pemilihan Umum 2019.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, menilai, seiring ditolaknya gugatan Prabowo-Sandi oleh MK, maka koalisi Adil dan Makmur telah berakhir. Hal itu, kata Zulkifli dikatakan sendiri oleh Prabowo Subianto.

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima, Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata pria yang akrab disapa Zulhas, dalam keterangan tertulisnya Jumat, 28 Juni 2019.

Prabowo tidak memaksakan partai mana pun untuk mengikuti kehendaknya. Prabowo juga mempersilakan kepada partai-partai di Koalisi Indonesia Adil dan Makmur untuk mengambil inisiatif sendiri terkait dengan langkah koalisi ke depan.

"Silahkan partai-partai mengambil inisiatif sendiri," kata Zulhas menirukan pernyataan dari Prabowo. 

Dengan demikian, Zulhas mengungkapkan, akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah dan sikap partainya ke depan. Zulhas mengatakan, rapat internal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Nanti akan ditentukan waktunya," ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua MPR RI ini. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita