GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapan atas pernyataan sang keponakan yang menjadi saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mahfud MD dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pernyataan Hairul Anas bukan merupakan bukti.
"Hairul Anas mengatakan di dalam TOT (Training of Trainer) itu TKN mengatakan bahwa di dalam demokrasi biasa curang gitu, saya kira itu juga bukan bukti," kata Mahfud MD.
"Itu adalah konstatasi yang dikatakan oleh siapa saja," sambung dia.
Dijelaskan Mahfud, di dalam ilmu politik selalu dikatakan bahwa pemilu itu selalu diwarnai dengan kecurangan di mana-mana.
"Di Amerika pun kemarin diisukan, dikonstatasikan bahwa ada campur tangan IT dari Rusia. Isu-isu seperti itu selalu muncul," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, sang keponakannya ini tak bisa membuktikan apakah pelatihan tersebut mengajarkan peserta atau tidak.
"Tetapi, yang bersangkutan sama sekali tidak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang. Itu hanya kan mengatakan bahwa di pemilu itu banyak curang," ujar Mahfud.
"Kira-kira kalau disambungkan kan ada dua kemungkinan, satu 'marilah mau curang ini caranya begini', atau 'maka kita jangan curang tapi menempuh cara ini'.
"Bahkan ketika saksi itu (Hairul Anas) ditanya oleh hakim, apakah Anda mendengar sendiri bahwa diajak curang, katanya tidak," jelas dia.
Mahfud lantas menyoroti kesaksian saksi dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyebut bahwa Hairul Anas tak hadir dalam TOT sesi tersebut.
Karena itu, jelas Mahfud, kesaksian Hairul Anas terkait Staf Kepresidenan Moeldoko menggunakan kata 'mungkin', yang menandakan ketidak yakinan.
"Menurut kesaksian dari TKN, dari panitianya, yang bersangkutan tidak hadir dalam TOT itu meskipun terdaftar peserta tapi pada sesi itu tidak hadir," papar Mahfud.
"Oleh sebab itu ketika di persidangan kan hanya mengatakan 'mungkin Pak Moeldoko'. Sebenarnya tidak bilang Pak Moeldoko."
"Yang dia katakan itu bisa diambil saja dari bahan (materi -red) yang diberikan itu," imbuhnya.
Atas alasan tersebutlah, Mahfud memaparkan, meskipun dimungkinkan pernyataan tersebut benar adanya, namun kesaksian tersebut tak bisa menjadi bukti.
"Bukti dalam hukum itu harus jelas. Ngajak curangnya gimana? Ngajak curang pun belum tentu salah kalau itu tidak dilaksanakan di dalam praktik, apa lagi ini tidak," kata Mahfud.
Simak videonya mulai menit ke 4.25:
[tn]