Kasus Pengadaan Kapal Cepat, KPK Periksa 3 Staf KKP

Kasus Pengadaan Kapal Cepat, KPK Periksa 3 Staf KKP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Arseto Rahadyawan terkait dugaan suap pembelian 20 armada kapal di Ditjen Bea Cukai dan KKP. 

Selain Arseto juga diperiksa Kasubbag Perencanaan dan Penganggaran pada Ditjen PSDKP KKP, Sunaryo dan seorang karyawan PT Daya Radar Utama (DRU) Amri Nurul Ahmad.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan (AMG)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6). 

Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam perkar ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Istandi Prahastanto, Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, AMG.

Seorang tersangka lain dari KKP, Aris Rustandi selaku PPK.

Satu orang saksi terkait kasus ini akni karyawan PT DRU, Steben Angga Prana juga dicegah ke luar negeri. 

Istadi, Heru, dan Amir terjerat dalam kasus pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) Ditjen Bea Cukai dan empa buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Perkara suap pengadaan kapal di KKP ini diduga telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 179,28 miliar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita