Kasus Judi, Politikus PDIP di Aceh Dihukum Cambuk

Kasus Judi, Politikus PDIP di Aceh Dihukum Cambuk

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir, diganjar hukuman cambuk terkait kasus judi.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Melakukan eksekusi cambuk terhadap sejumlah pelanggar syariat islam di Halaman Stadion H Syahadat, Jum’at (28/6) sore kemarin.mendapatkan hukuman cambuk. Dalam pelaksanaannya, ada tiga pelanggar yang dihukum cambuk.

Politikus PDIP yang juga anggota DPRK Aceh Tenggara dicambuk 11 kali karena terbukti bersalah melanggar syairat Islam tentang Maisir atau berjudi sabung ayam pada 7 April 2018. Dua warga lainnya yang juga dicambuk, yaitu Zainal Abidin dan Suandi.

Zainal dicambuk sebanyak 26 kali dan Suandi seharusnya mendapat 31 kali cambukan. Tetapi baru empat kali sabetan, ia merintih kesakitan dan pada cambukan ke tujuh ia terjatuh. Setelah diperiksa oleh tim medis, proses cambuk kemudian dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara, Fithrah SH, mengatakan Suandi akan menjalani sisa hukuman cambuknya sebanyak 23 kali lagi pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya.

“Bahwa ada lima orang yang dieksekusi pada hari ini. Namun, dua orang tidak hadir. Satu pelaku khalwat yang juga berstatus PNS di Puskesmas Kutambaru dan satu lagi pasangan laki-lakinya,” sebutnya. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita