GELORA.CO - Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyatakan, pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 hanya bisa dilakukan oleh negara. Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat cepat (speedy trial) menyulitkan pemohon untuk melakukan pembuktian.
"Siapa yang bisa buktikan ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," ujar Bambang di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6/2019.
Bambang mengatakan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 senantiasa berkenaan dengan formulir C1 dari Tempat Pemungutan Suara. Dan, sambungnya, butuh waktu yang lebih banyak untuk memeriksa C1 dalam rangka mengecek suara bermasalah.
Dengan konsep persidangan cepat yang diamanatkan UU MK untuk perselisihan hasil pemilu (PHPU), menjadi tantangan dan hambatan tersendiri untuk membuktikan kejanggalan yang ada melalui C1.
Bambang menilai pembuktian kecurangan tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan form C1. Menurutnya perlu ada cara yang lebih modern. Seperti halnya pengajuan permohonan yang kini bisa modern yakni melalui internet.
"Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned (cara lama)," kata Bambang.[tsc]