GELORA.CO - Kalangan DPR tidak percaya penerapan aturan wajib membaca Al Quran bagi narapidana Islam pemicu kerusuhan di lapas seperti yang disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Al Quran itu membikin keonaran di tengah penghuni lapas yang muslimin," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, Selasa (25/6).
Menurutnya, penerapan aturan wajib membaca Al Quran bagi napi lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar khususnya agama.
"Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak," ujar Almuzzammil.
Politisi asal Lampung ini curiga, penonaktifan kalapas yang mewajibkan napi membaca Al Quran sebagai kekhawatirkan islamisasi lapas.
"Tapi kalau syarat itu membuat tidak nyaman sebagian pihak mungkin saja. Karena dikhawatirkan akan ada islamisasi lapas," ungkapnya.
Menkumham Yasonna H. Laoly menonaktifkan Kalapas Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Al Quran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.
Alasannya, aturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Al Quran sebenarnya baik. Namun, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku. [md]