GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf. Pasalnya, menurut BPN, jika MK mengakui kemenangan itu maka kecurangan petahana pada pemilu selanjutnya akan menjadi hal yang legal.
"Jika MK masih memenangkan 01, maka dalam pemilu yang ada capres/cagub/cabup/cawalkot petahana, akan legal, dan boleh secara brutal berbuat curang," ujar Juru Debat BPN Sodik Mudjahid dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (16/6).
Seperti diketahui, MK sudah mulai menyidangkan sengketa pilpres 2019. Sidang perdana dimulai pada Jumat (14/6) lalu.
BPN meminta kepada MK memutuskan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres, mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau melakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu yang dianggap oleh kubu 02 terjadi kecurangan. [rmol]