Jansen Pertanyakan Keberanian MK Adili Status Maruf Di BUMN Hingga Pelatihan Saksi 01

Jansen Pertanyakan Keberanian MK Adili Status Maruf Di BUMN Hingga Pelatihan Saksi 01

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya dapat mengadili soal perhitungan suara pemilihan presiden dalam memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, selain mengadili hasil, MK juga dapat mengadili proses jalannya pemilihan umum. Hanya saja, ia menilai hal itu tergantung pada keberanian para Hakim MK. 

"Kalau MK mau progresif, sidang itu bisa mengadili 2 hal sebenarnya," ujar Jansen di jejaring media sosial Twitter, Senin (24/6). 

Hal pertama yang bisa diadili MK, menurut Jansen, adalah berkaitan dengan hasil Pemilu atau Pilpres. Namun ia meyakini dalam hal ini Paslon 02 Prabowo-Sandi akan kalah dalam persidangan. 

Sedangkan, progres kedua yang bisa diadili MK adalah proses. Jansen kemudian mempertanyakan apakah MK berani mengadili sejumlah kasus yang menjadi proses Pemilu seperti status Cawapres Maruf Amin di anak usaha BUMN hingga pelatihan saksi kubu 01 yang diungkap dalam sidang. 

"Tinggal MK berani tidak mengadili proses, terkait anak BUMN di mana Maruf tidak mundur, dan pelatihan saksi yang ajarkan kecurangan, dan lain-lain," imbuh Jansen. 

Sebelumnya, status Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah dua bank anak usaha BUMN mencuat menjelang sidang PHPU di MK. Terkait ini, para pakar berbeda pendapat dari yang menyebut itu fatal hingga menganggap anak usaha BUMN bukan bagian dari BUMN. [md]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita