GELORA.CO - Sebanyak lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019.
Kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.
Dikonfirmasi Sripoku.com di rumahnya Jalan Sultan Mansur kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1, DR Yetty Oktarina, mengaku sempat cemas.
“Memang banyak cari-cari saya hari ini. Kasus ini awalnya saya tidak tahu karena waktu itu saya di luar kota. Namun ketika di Palembang ternyata saya jadi tersangka. Cemas ya pasti tapi saya sudah kerjakan sesuai prosedur,” ujar Yetty Oktarina kepada Sripoku.com, Sabtu (15/52019).
Yetty Oktarina mengatakan kasus tersebut terjadi saat lanjutan pemungutan suara di Kecamatan IT II yang terjadi di kawasan Sungai buah.
Dimana pada jenis suara Calon Presiden dan wakil presiden ia dilaporkan karena kehilangan hak pilih.
"Saat itu kami memang sudah sesuai prosedur kita lakukan. Bahkan pada penyelenggaraannya hanya sejumlah TPS yang dilanjutkan pemungutan suara atas rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Yetty Oktarina menambahkan yang terjadi di lapangan juga hanya ada sejumlah orang yang belum memilih. Namun berjalan aman terkendali.
"Bahkan sudah saya jelaskan pada pemeriksaan kemarin di polresta tuduhan yang ditujukkan kepadanya sangat tidak tepat," ujar Yetty Oktarina.
Kasus yang menimpanya tersebut sangat membuat psikisnya terganggu. [tw]