Ini Kata Mabes Polri soal Penangguhan Penahanan Soenarko dan Kivlan Zen

Ini Kata Mabes Polri soal Penangguhan Penahanan Soenarko dan Kivlan Zen

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo sampai saat ini belum mendapat informasi lanjut terkait permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

“Itu saya belum dapet info lebih lanjut, nanti kalau sudah ada info dari penyidik akan saya infokan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6). 

DI sisi lain, Dedi menegaskan untuk saat ini Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma. 

Terpisah, kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyampaikan bahwa permohonan kliennya untuk meminta penangguhan penahanan belum dijawab oleh Mabes Polri. 

“Belum ada jawaban dari Mabes Polri,” kata dia saat dikonfirmasi.  

Kliennya itu sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar. Purnawirawan jenderal bintang dua itupun kini telah resmi ditahan di Rutan militer milik Denpom Jaya di Guntur, Jakarta Pusat. 

Dalam surat bernomor B/2043-Subdit I/V/2019/Dittipidum, yang ditandatangi oleh Kadubdit I Kamneg Ditipidum Bareskrim Kombes Dadi Hartadi, Letjen (Purn) Soenarko hanya bisa dibesuk sesuai waktu besuk pada umumnya, yakni tak lebih dari pukul 14.30 WIB. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita