GELORA.CO - Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan alasan Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma.
“Alasanya, satu ada Pak Dasco memberikan jaminan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6).
Alasan kedua, kata Dedi, yakni adanya permohonan dari pihak keluarga Mustofa dan Lieus melalui kuasa hukum. Dan yang terpenting dari itu semua, kata Dedi, adanya surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
“Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dedi.
Meski tak lagi ditahan, baik Mustofa dan Lieus diwajibkan melapor kepada pihak kepolisian setiap hari Senin dan Kamis.
Adapun Lieus dan Mustofa terjerat kasus yang berbeda. Lieus yang juga seorang aktivis Tionghoa ini dijerat kasus dugaan makar. Sedangkan Mustofa dijerat dengan kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Keduanya juga dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan kubu Prabowo-Sandi. [md]