GELORA.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Prabowo-Sandi soal Sistem Informasi Perhitungan (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hakim MK Suhatoyo menjelaskan, gugatan Prabowo-Sandi soal Situng sama sekali tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, Situng bukan tolok ukur final dalam proses perhitungan suara Pilpres 2019.
"Situng bukan sebagai data formal karena masih dimungkinkan koreksi berjenjang," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis (27/6).
Sebelumnya, Kubu Prabowo-Sandi menyoal keberadaan Situng yang disebut sebagai pintu masuk kecurangan. Pasalnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai banyak sekali kesalahan input dalam data Situng.
Lebih lanjut, Prabowo-Sandi menyebut terjadi banyak kekacauan dalam Situng yang sangat merugikan mereka.
Dalam polemik Situng ini, Prabowo-Sandi menyoroti adanya TPS siluman. Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyebut ada perbedaan TPS dari yang ditetapkan KPU yaitu 810.352 TPS, dengan yang ada di Situng yaitu 813.336.
Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi menilai, KPU tidak menerapkan prinsip keamanan informasi dan prinsip sistem manajemen layanan teknologi informasi dalam pelaksanaan Pilpres 2019. [mc]