Gugatan soal Status Ma’ruf Amin, Diterima atau Ditolak MK?

Gugatan soal Status Ma’ruf Amin, Diterima atau Ditolak MK?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Hampir semua gugatan pemohon dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari netralitas kepala daerah, Polri, hingga persoalan perolehan suara Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Dalil-dalil permohonan pemohon semua ditolak dengan alasan MK tidak relevan, tidak ada bukti, dan sebagian bukti dianggap tidak jelas. Kondisi ini membuat kubu capres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin berada di atas angin. Spontan rumah KH Ma’ruf Amin sudah ramai dikunjungi pendukung dan kolega.

Meski begitu, masih ada satu gugatan pamungkas kubu 02 yang ditunggu-tunggu publik. Yaitu permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi yang meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres 01 karena status Ma’ruf Amin di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apakah MK akan menolak atau menerima gugatan itu, putusan MK secara keseluruhan masih harus ditunggu. Apakah MK akan memberi keputusan mengenai status Ma’ruf atau tidak, putusan MK masih ditunggu.

Hingga saat ini, MK masih terus membacakan pertimbangan semua gugatan yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, saat menjadi saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2019 di MK mengatakan, direksi, dewan pengawas, dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga atau dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tersebut berkewajiban melaporkan LHKPN.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menilai paslon 01 harus didiskualifikasi karena Ma’ruf secara meyakinkan punya jabatan di BUMN.

Dia menjelaskan, ketika menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf juga terkait dengan perusahaan pelat merah. “Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,” ujar BW di Jakarta, Ahad (16/6). [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita