GELORA.CO - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak dari 14 Juni lalu. Sidang dimulai dengan permohonan gugatan dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon.
Selanjutnya, sidang memperdengarkan saksi-saksi yang dihadirkan kubu 02. Sementara pada hari ini, sidang menghadirkan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Mayoritas yang dipermasalahkan dalam sidang ini adalah seputar data kependudukan yang tidak terintegritas. Padahal, Indonesia telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang diyakini bisa memuat semua data personal warga negara.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahkan menyebut pangkal dari tumpukan masalah yang ada di sidang MK tersebut adalah KTP-el yang tidak berfungsi sebagai mestinya.
"Sidang MK menjadi tempat membawa semua tumpukan masalah yang tidak mau diselesaikan oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu sejak awal. Dan semua bermula dari KTP-el," ujarnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Kamis (20/6).
Sementara dalam debat Pilpres 2019 lalu, calon wakil presiden Sandiaga Uno sempat membuat heboh saat dirinya mencabut KTP-el dari kantong dan mengacungkan ke atas,
Sandi kemudian menyebut bahwa KTP-el merupakan single identity number (SIN) yang mudah diterapkan di Indonesia. Sehingga, pemerintah tidak perlu kartu-kartu lain untuk berbagai keperluan. Sebab, KTP-el yang ada chips di dalamnya bisa diintegarasi untuk keperluan lain, termasuk untuk daftar pemilih saat pemilu.
"Kita sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk KTP elektronik dan ada chip teknologi, revolusi industri 4.0, ada digital ekonomi di belakang KTP kita," tegasnya. [md]