Dugaan Suap Rp70 Juta, Menag Lukman: Saya Hanya Terima Rp10 Juta

Dugaan Suap Rp70 Juta, Menag Lukman: Saya Hanya Terima Rp10 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima suap Rp70 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Romahurmuziy (Rommy). Lukman mengaku hanya menerima Rp10 juta.

Sebelumnya dia disebut menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), Haris Hasanuddin, saat Haris menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Jaksa Wawan Yunarwanto mengungkap pemberian pertama kepada Lukman sebesar Rp50 juta diserahkan Haris di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, 1 Maret 2019. Pemberian kedua terjadi setelah Haris dilantik.

Haris menitipkan uang Rp20 juta kepada seseorang bernama Herry Purwanto, untuk diserahkan pada Lukman di kawasan Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, 9 Maret 2019. Ditemui di Kantor Kementerian Agama, Thamrin Jakarta Pusat usai konferensi sidang isbat Idul Fitri 1440 Hijriah, Lukman membantah pemberian pertama sebesar Rp50 juta.

“Saya jelaskan bahwa 50 juta sebagaimana disampaikan saudara haris itu tidak benar sama sekali karena saya tidak pernah menghadiri atau melakukan pertemuan khusus bersama dia,” kata Lukman, Senin (3/6).

Lukman mengaku bahwa dia hanya menerima Rp10 juta dari Haris. Uang itu diserahkan lewat ajudan Lukman usai menjadi pembicara di Pondok Pesantren Tebu Ireng.

“Yang saya terima itu bukan Rp20 juta, saya ingin ralat itu (Rp)10 juta, yang menerima adalah ajudan saya dan saya baru dikabari ajudan pada malam hari setelah tiba di Jakarta,” ujar Lukman, Senin (3/6).

“Ajudan mengatakan, Pak ini ada titipan dari Kakanwil. Saya mengatakan apa? Karena saya merasa ini tidak jelas konteksya. Dia (ajudan) katakan honorarium tambahan,” imbuh Lukman.

Karena merasa ada yang ganjil, Lukman meminta ajudannya mengembalikan uang tersebut kepada Haris.” Saya hadir sebagai menteri agama yang berbicara selaku narasumber. Karennya saya tidak berhak menerima honorarium itu,” kata Lukman. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita