GELORA.CO - Kasus dugaan korupsi senilai Rp60 triliun di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE Surabaya mulai tersingkap. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah mengantongi sosok-sosok calon tersangka.
"Gongnya melalui ekspos dan semua asisten diupayakan hadir. Dari penjelasan tim penyidik yang melakukan ekspos, baru diketahui siapa-siapa saja yang terlibat dan baru diumumkan dengan penetapan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta.
Baca: Risma Mau Tanya Didik
Sunarta mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, seluruh petinggi korps Adhyaksa akan dimintai pendapat hukum terkait kasus dimaksud.
"Penyidik Pidsus sudah mengantongi gambaran siapa saja calon tersangkanya," ujarnya.
Tak hanya itu, jelas Kajati Jatim, pihaknya juga yakin bila kasus ini murni adanya korupsi.
"Beberapa ahli kami libatkan, termasuk akuntan publik. Kemudian ditemukan beberapa bukti saat dilakukan penyidikan hingga penggeledahan di dua kantor tersebut," terang Sunarta.
Kajati Jatim menerangkan, pihaknya kini sudah meminta BPKP guna merinci lebih jauh.
"Banyak ditemukan SHM (sertifikat hak milik) di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kok bisa tumpah tindih seperti itu. Dulunya bagaimana,” ujar Sunarta dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/6). [rmol]