GELORA.CO - Alasan kesulitan alat transportasi dalam menghadirkan perangkat KPU yang berimbas penundaan jawaban atas permohonan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak logis.
Sebab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya bisa mempersiapkan segala jawaban terkait dengan sengketa pemilu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal itu disampaikan Pengamat dan Peneliti Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, Minggu (16/6).
"KPU butuh waktu untuk mempersiapkan data perkara biasa (wajar terjadi) dalam sengketa pemilu. Meski begitu, KPU seharusnya jauh lebih siap menghadapi gugatan 02 biar tak ada spekulasi liar publik," kata Adi.
Ia pun menilai sikap KPU itu bukti lembaga pimpinan Arief Budiman ini tak memiliki persiapan yang matang menghadapi sidang gugatan.
"Apalagi sidang MK merupakan tempat perang terakhir 02 untuk menang Pilpres. KPU mestinya juga sudah menakar semua pertanyaan 02 sehingga data-datanya mudah disiapkan untuk menjawab sekaligus mematahkan argumen 02," tegasnya.
Selain itu, Adi menilai bukan menjadi alasan kuat bagi KPU yang menyebutkan kesulitan tiket untuk mendatangkan KPU Provinsi.
"Itu alasan enggak kuat. Tiket pesawat 24 jam bisa dipesan online, atau pakai transportasi darat juga cepat, kereta api Surabaya-Jakarta eksekutif sembilan jam maksimal (sampai tujuan), atau naik mobil lewat tol Transjawa juga cepat," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman meminta majelis hakim MK untuk memperpanjang tenggat waktu perbaikan jawaban atas permohonan sengketa pemilu 2019, yang digugat kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Arief menyebut, diperkirakan akan sulit menghadirkan seluruh tim KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memberikan jawaban yang harus diserahkan hari Senin, (17/6). Terlebih, sidang perdana baru selesai pada Jumat sore.
"Artinya kan tersisa Sabtu dan Minggu. Saya menduga agak susah mencari transportasi untuk ke Jakarta. Kalau Senin rasa-rasanya kami agak kesulitan," ucapnya saat sidang perdana sengketa hasil pilpres 2019 di MK yang digelar Jumat, (14/6).
Dengan permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan sidang MK yang sebelumnya digelar pada Senin esok diundur menjadi keesokan harinya, Selasa (18/6) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. [rm]