Dinilai Tak Adil, PA 212 Masih Belum Terima MK Tolak Gugatan Prabowo

Dinilai Tak Adil, PA 212 Masih Belum Terima MK Tolak Gugatan Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak semua gugatan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga, terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Putusan MK ini sekaligus memastikan pasangan petahana Jokowi-Ma"ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menilai, putusan MK tidak adil.

"Yang kami yakini putusan MK adalah putusan yang tidak adil sebagaimana kami sudah duga sebelumnya jauh-jauh hari," ujar Novel seperti dilansir tempo, pada Jumat, (28/06/2019).

Novel menuturkan, pernyataan tersebut bukan merupakan sikap resmi yang dikeluarkan oleh PA 212. Akan tetapi, Novel mengaku bahwa dalam musyawarah yang ia ikuti, PA 212 masih yakin bahwa pemilu yang lalu berjalan penuh kecurangan dan gagal.

"Kami tidak bisa menerima pemilu yang brutal ini, yang sudah memakan korban nyawa, darah, dan penjara," ungkapnya.

Guna memastikan sikap, Novel menegaskan bahwa PA 212 akan segera menggelar konsolidasi. Selain membahas sikap mengenai putusan MK, mereka juga akan menentukan langkah, apakah akan bersandingan dengan partai atau berjalan sendiri.

"Konsolidasi pasti ada untuk kita menjajaki langkah ke depan, bersama dengan partai atau tidak. Dan itu bisa terjadi Ijtima Ulama ke-4," pungkasnya. [ts]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita