GELORA.CO - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, mengungkit sikap ahli kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. Denny menuding paparan yang disampaikan Prof Eddy dalam sidang sesuai 'pesanan'.
"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya," kata Denny di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Denny kemudian menceritakan pembicaraannyan dengan Prof Eddy soal kasus penistaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal itu Prof Eddy adalah orang yang saya saya hubungi dan saya tanyakan, 'menurut Prof Eddy, Ahok ini layak tidak dipidanakan?' Dia bilang layak," papar Denny sambil menirukan pertanyaannya ke Prof Eddy.
Namun, dalam persidangan kala itu, Prof Eddy tampil sebagai ahli yang dihadirkan pengacara Ahok. Sikap itu pun dipertanyakan Denny.
"Kemudian dalam proses selanjutnya, Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual, kapan dia kontekstual? Mungkin tergantung kliennya," ucapnya.
Prof Eddy merupakan ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang gugatan pilpres di MK. Dalam makalah yang dibacakan, Eddy menyoroti sejumlah hal, termasuk petitum yang dimohonkan oleh tim Prabowo lebih tepat dibawa ke Bawaslu, bukan ke MK.
Anggota tim hukum Prabowo, Teuku Nasrullah, bahkan menganggap pria yang akrab dipanggil Eddy itu merupakan 'kuasa hukum terselubung' dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Nasrullah menilai makalah yang dipaparkan Eddy menyerupai pleidoi.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih pada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," kata Nasrullah. [dtk]