GELORA.CO - Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 20 Juni 2019, para pihak yang berperkara kembali berdebat panas. Kali ini, mereka berseteru mengenai amplop berhologram dan bertanda tangan yang berfungsi menyimpan surat suara di Kecamatan Juangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Perdebatan bermula saat Hakim Enny Nurbaningsih meminta KPU membawa amplop yang dimiliki lembaga tersebut. Kemudian mereka diminta menjelaskan amplop mana yang sudah terpakai dan mana yang masih baru.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan yang dibawa pemohon kemarin diduga belum terpakai. Sebab, tidak ada bekas segel ataupun bekas lem.
"Ini belum dipakai belum dicantumkan berapa lembar. Kemarin gak ada bekas lem, tidak ada bekas segel, tidak ada tulisannya," kata Hasyim.
Hal itu kemudian langsung disanggah oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon, Zulfadli. "Bisa saja ini (bekas lem) sudah kering. Kalau belum dipakai, kenapa bisa sampai ada lima dus," ujarnya.
Hasyim kemudian menimpali, "Tanya sama saksi Anda bos," ujar Hasyim.
Dia menambahkan, "Tanya saksi anda. Kemarin bilangnya tidak bisa bawa, karena tidak ada mobil. Lalu bilang lagi, bawa mobil dan bawa bukti tersebut, saksi tidak konsisten," ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Zulfadli, terlihat geram. Kemudian dia menuding KPU telah melempar tanggung jawab dan menghindari menjawab pertanyaan tersebut.
"Kalau jawabannya seperti itu, itu ngeles namanya," ujarnya.
Debat panas tersebut akhirnya ditengahi oleh majelis hakim. "Sudah, masalah ini kan sudah selesai kemarin. Ini kami hanya konfirmasi saja. Silakan Anda semua kembali ke tempat," ujar hakim. [vv]