BW: Kalau Tolak Link Berita Berarti KPU Tidak Akui Media

BW: Kalau Tolak Link Berita Berarti KPU Tidak Akui Media

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai alat bukti berupa link berita yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dinilai menyalahi aturan.

Menanggapi itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihak KPU hanya berpatokan pada Pasal 36 PMK 4 /2018. Padahal hal tersebut terdapat pada pasal lainnya.

"Dia nggak baca pasal 43 UU MK, di dalam salah satu pasal itu ada yang disebut ada bukti lain. Bukti lain itu apa? Dijelaskan pasal 43, bukti lain itu ada bukti elektronik, yang kita kutip itu apa? Bukti elektronik," ucapnya usai mendengarkan argumen kuasa hukum KPU di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Alat bukti yang dimaksud pada pasal 43, kata BW, bisa disamakan pada kasus tindak pidana korupsi yang bisa menggunakan alat bukti berupa elektronik.

"Jadi ini soal hukum acara ya, dan kalau di tindak pidana korupsi itu bisa pasal 26, jadi dalam pasal 43 itu disebut bukti elektronik," katanya.

Selain itu, penolakan KPU pada bukti link berita, menurut BW bisa juga disebut bentuk ketidakpercayaan lembaga pimpinan Arief Budiman itu pada media di Indonesia.

"Sekarang kalau ditarik ke teman-teman (wartawan), emang hasil jurnalistik loe itu hasil jurnalistik ecek-ecek? Ketika dia menolak hasil jurnalistik teman-teman itu sama juga dia nggak mengakui media dong," jelas BW.

Sehingga, kata BW, bukti yang diajukannya berupa link berita merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, KPU dinilai telah gagal memahami hukum acara.

"Ini kan proses yang wajar, hasil dari bukti elektronik dijadikan bukti itu sesuatu yang wajar. Jadi menurut saya dia (KPU) gagal memahami hukum acara yang berkaitan dengan pembuktian," tandasnya.  [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita