GELORA.CO - Sudah tiga tahun Patta Rappana menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar atas tindak pidana korupsi pengadaan bibit kayu hitam pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar, tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Pada Sabtu (22/6) lalu, Patta Rappana berhasil dicokok dari persembunyiannya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menerangkan, mantan anggota DPRD Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan itu ditangkap di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar.
"Atas hasil informasi dan kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang bersangkutan berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya," ujar Mukri dalam siaran persnya, Senin (24/6).
Patta Rappana menjadi terpidana karena terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel. Komisi yang dipimpinnya saat itu merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar.
Mukri menerangkan, Patta Rappana diputus bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 14 Oktober 2016.
Vonis incraht tersebut menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, subidair 3 bulan kurungan kepada Patta Rappana.
Terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a, b, d, ayat 2 dan ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Patta Rappana lantas dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. [rmol]