GELORA.CO - Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai saksi pro-Prabowo Subianto gagal membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sidang gugatan Pilpres 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga lalu membalas dengan menyinggung kepemimpinan Yusril di Partai Bulan Bintang (PBB).
"Itu wajar ya kalau kemudian TKN nyebut nggak meyakinkan. Sama dengan kami tidak meyakinkan kualitas pengacara kuasa hukum dari TKN," kata koordinator jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Media Center BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Dahnil menilai Yusril tidak dapat mengendalikan kadernya di PBB. Ketidakmampuan tersebut, menurut Dahnil, terbukti karena salah satu kadernya, yakni Hairul Anas, justru membelot ke kubu Prabowo.
"Bayangkan, Pak Yusril saja tidak bisa mengendalikan, anggotanya saja tidak mau ikutan Pak Yusril yang terkait dengan Hairul Anas, terkait dengan pendukung 01, tapi kemudian mengikuti 02. Bahkan Anas minta izin ke Pak Yusril dan Pak Yusril memberikan izin. Luar biasa," jelasnya.
"Yang jelas Pak Yusril jago sekali politiknya, membiarkan anak buahnya untuk mendukung 02, dia sendiri bekerja untuk 01. Maka Pak Yusril itu memang politisi sejati," imbuh Dahnil.
Yusril sebelumnya menilai tim hukum Prabowo gagal membuktikan tuduhan TSM di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, saksi yang dihadirkan juga tak bisa membuktikan.
"Gagal untuk membuktikan tuduhannya (TSM)," katanya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6).
"Sebanyak 15 orang tapi tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan dan terjadi pelanggaran secara TSM," terang dia. [dtk]