GELORA.CO - Sebanyak 15 petitum telah disampaikan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Petitum paling utama adalah MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin karena diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso memastikan pihaknya sudah menyiapkan bukti dan fakta atas dugaan kecurangan TSM tersebut. Bukti-bukti akan dihadirkan secara gamblang dalam sidang.
Namun demikian, jika bukti yang disajikan belum cukup bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, maka BPN telah menyiapkan opsi lain.
Opsi itu adalah dengan meminta MK memutus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang diindikasi BPN terjadi penggelembungan suara.
"Manakala hakim berpandangan lain, kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Jatim, Banten, Jatim, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua," ujar Priyo dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
BPN, sambung Sekjen Berkarya itu, sudah menyiapkan bukti-bukti penggelembungan suara di daerah-daerah tersebut.
"Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi," tutup Priyo. [rm]